Jumat, 08 Januari 2016

Tarif Angkutan Darat Dan Laut Turun Lima Persen

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengumumkan penurunan tarif angkutan umum terkait dengan kebijakan penurunan harga BBM sebesar 5 persen. Jonan meminta penurunan itu diberlakukan 15 Januari mendatang.


"Kami sudah berdiskusi Organda dan Gapasdap (Gabungan Pengusaha Sungai, Danau dan Penyeberangan) menurunkan tarif dasar sebesar 5 persen. Jadi kendaraan umum yang trayeknya antar kota antar provinsi, turun 5 persen," ujar Jonan di kantornya, Kamis (7/1) seperti dikutip detik.com.

Penurunan tarif 5 persen itu juga berlaku untuk angkutan penyeberangan antar pelabuhan. "Mulai berlakunya 15 Januari 2016," kata Jonan.

Organda belum memastikan apakah akan menurunkan tarif atau tidak. Sekjen DPP Organda Ateng Aryanto menyatakan akan menghitung ulang tarif angkutan. "Organda pasti akan menghitung berdasar seluruh real komponen teraktual, termasuk BBM," ujar Ateng kepada Okezone, Rabu (6/1).

Menurutnya, belum tentu penurunan harga BBM membuat Organda menurunkan tarif. Karena keputusan penurunan tarif tergantung dari hasil perhitungan biaya operasional.

Jika perhitungan tarif dengan biaya operasional sesuai, maka tarif angkutan akan diturunkan. Sebaliknya, bila tidak mencukupi biaya operasional, maka tarif tidak akan diturunkan." Jika ya, maka tarif turun, jika tidak ya minimal tetap," ujar Ateng.

Pemerintah juga tengah mendiskusikan tarif dengan PT Kereta Api Indonesia. Seharusnya, lanjut Jonan, penurunan tarif 5 persen juga bisa berlaku untuk kereta, namun besaran angka pastinya berapa belum diperoleh.

"Mestinya ada (penurunan) tapi enggak tahu angkanya berapa. Dalam 1-2 minggu sudah keluar," ujarnya.

Sedangkan untuk tarif angkutan dalam provinsi adalah kewenangan para gubernur. Untuk kendaraan umum perkotaan jadi kewenangan bupati atau wali kota menentukan tarifnya. "Tergantung (keputusan) masing-masing," ujar Jonan.

Tarif angkutan di Jakarta dipastikan tetap. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok memastikan tak menurunkan tarif angkutan. Sebab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan subsidi angkutan umum lewat PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Dengan adanya subsidi ini, naik turunnya harga BBM tak ada urusan. "Makanya kalau kalian mau nikmati subsidi ya naik kendaraan umum bukan naik motor," kata Basuki, Selasa (5/1) kepada Beritajakarta.com.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo menambahkan, ketentuan mengenai penurunan tarif ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan.

"Ini kan regulasi tarif. Sepanjang ditetapkan oleh pemerintah maka wajib operator mematuhinya," tandas ujarnya seperti dilansir Merdeka.com.

Berikut daftar tarif dasar, batas atas dan batas bawah terbaru (per penumpang per kilometer):

Tarif Dasar:

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) dari Rp130 jadi Rp123

Wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) dari Rp144 jadi Rp135

Tarif Batas Atas:

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) dari Rp169 jadi Rp160

Wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) dari Rp189 jadi Rp176

Tarif Batas Bawah:

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) dari Rp104 jadi Rp99

Wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) dari Rp115 jadi Rp108

Tulisan ini dari Beritagar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar