Kamis, 29 Oktober 2015

Walhi Salut Mensos Ungkap Jumlah Korban Meninggal Kabut Asap

Juru Bicara Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Mukri Friatna mengatakan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah harus sebanding dengan pemenuhan hak masyarakat yang ada di lokasi terpaan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Hal ini merujuk belum kunjung ditetapkannya oleh pemerintah status kabut asap sebagai bencana nasional.


“Pemerintah sebelum menetapkan status bencana kabut asap sebagai bencana nasional karena tidak ingin pelaku lepas dari jeratan hukum. Persoalannya kita mau lihat juga bagaimana respon pemerintah kepada masyarakat yang terpapar bencana ini. Jangan lelet memenuhi hak-hak mereka,” katanya kepada Okezone, Jumat (30/10/2015).

Menurutnya, berdasarkan catatan dari Menteri Sosial Kofifah Indar Parawansa tercatat 19 nyawa melayang karena kabut asap pada tahun ini. Adapun menurut catatat Walhi sebanyak 21 orang meninggal akibat kabut asap. Walhi sangat mengapresiasi Mensos yang mau mengumumkan berapa jumlah korban jiwa yang telah meninggal karena kabut asap.

“Semestinya itu kan bisa dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Tapi mereka selalu memperdebatkan kebenaran apakah korban benar meninggal karena paparan asap atau tidak. Lantas apa hubungannya?,” tegasnya.

Tulisan ini dari Okezone.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar